Rabu, Februari 27, 2013

Makalah Sosiologi


Gender Dalam Perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah.
Kesadaran gender yangselama ini mencuat ke permukaan, serasa perlu untuk terus dikaji dari berbagai segi, kendati banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kesenjangan gender adalah dikarenakan bermacam-macamnya penafsiran tentang pengertian gender itu sendiri. Seringkali gender dipersamakan dengan sex ( jenis kelamin laki-laki dan perempuan ), dan  pembagian jenis kelamin laki-laki dan perempuan ini serta peran dan tanggung-jawabnya masing-masing, telah dibuat sedemikian rupa dan berlalu dari tahun ke tahun bahkan dari abad ke abad, sehingga lama kelamaan masyarakat tidak lagi mengenali mana yang  gender dan mana yang sex. Bahkan peran gender oleh masyarakat kemudian diyakini seolah-olah merupakan kodrat yang diberikan Tuhan.
Sebagai akibat dari pembagian peran dan kedudukan yang sudah merata antara laki-laki dan perempuan, baik secara langsung, berupa perlakuan/sikap, maupun tidak langsung, berupa dampak suatu peraturan perundang-undangan dan kebijakan, telah menimbulkan berbagai ketidak-adilan. Ketidak-adilan ini telah mengakar dalam sejarah, adat-istiadat, norma hukum ataupun struktur dalam masyarakat.
Ketidak-adilan ini boleh jadi timbul dikarenakan adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuknya, yang tidak hanya menimpa kepada kaum perempuan, akan tetapi juga menimpa kaum laki-laki, walau secara menyeluruh ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan ini lebih banyak menimpa kaum perempuan.
Oleh karena itu seorang figur perlu untuk terus menggali dan mengkaji beberapa segi yang berperan dalam masalah kesadaran gender, langkah-langkah konkret  harus di bangun untuk dapat menentukan sikap agar sesuai dengan panduan al-Qur’an.
B.            Rumusan Masalah.
1.      Pengertian, konsep, perbedaan gender dan sex.
2.      Bagaimana Perjalanan Sejarah Tentang Gender ?
3.      Bagaimana Kajian al-Qur’an terhadap Gender ?
























BAB II

PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN.
1.      Pengertian Gender.
Kata “gender” berasal dari bahasa Inggris “gender”, dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, berarti “jenis kelamin”.[1] Sedangkan dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan sebagai “perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku”.[2]
Melalui pengertian dari kamus di atas, sebenarnya  kurang tepat, karena seolah-olah gender disamakan pengertiannya dengan sex (yang berarti jenis kelamin). Kalau dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata gender memang belum masuk dalam perbendaharaannya, akan tetapi istilah gender ini lebih populer di lingkungan Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Gender adalah pembagian peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.[3] Gender bukanlah  kodrat dan ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur oleh ketentuan sosial dan budaya di tempat mereka berada. Dengan kata lain, gender adalah pembedaan peran dan tanggung-jawab antar perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial budaya masyarakat.


  1. Pengertian Sex.
Sex adalah pembagian jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, yang telah ditentukan oleh Tuhan, sebagai kodrat Allah swt. Perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki dapat dilihat baik dari ciri fisik primer maupun ciri fisik skunder dari organ dan fungsi reproduksinya. Karenanya seks relatif tidak dapat ditukar atau diubah.
Dalam konteks sex-nya laki-laki dan perempuan dapat dillihat dalam sebagai  berikut:

Laki-laki
Perempuan
Primer
-          Penis
-          Kantung zakar
-          Buah zakar (testis)
-          Sperma/mani
-          Prostat (kelenjar) pengaturan pengeluaran sperma dan air seni / kelenjar kemih
-          Vagina
-          Ovarium (indung telur)
-          Ovum (sel telur)
-          Uterus
-          Menyusui
-          Haid
-          Rahim
Sekunder
-          Bulu dada / tangan
-          Jakun
-          Suara berat
-          Berkumis
-          Kulit halus
-          Suara lebih bernada tinggi
-          Dada besar

Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang, dan akan berlaku selamanya.






B.      GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM.
Sebelum menguraikan bagaimana pandangan Islam terhadap gender, perlu dikemukakan terlebih dahulu pandangan masyarakat dunia secara umum terhadap perempuan, terutama sebelum turunnya kitab suci al-Quran. Kemudian baru ditelaah bagaimana pandangan al-Quran terhadap gender, serta bagaimana penafsiran ulama terdahulu dan kontemporer terhadap ayat-ayat al-Quran tersebut.
1.      Posisi Perempuan Dalam Sejarah.
Sejarah telah menginformasikan bahwa sebelum diturunkannya kitab suci  al-Quran, berbagai peradaban umat manusia telah  berkembang sedemikian rupa, seperti halnya peradaban bangsa Yunani, Romawi, India, Cina dan yang lainnya. Dan juga sebelum datangnya agama Islam, telah datang terlebih dahulu berbagai agama, seperti agama Zoroaster, Buddha, dan yang paling belakangan adalah agama Yahudi dan Nasrani.
Pada puncak peradaban Yunani, perempuan tidak mendapat penghargaan yang adil, karena mereka dianggap alat pemenuhan naluri seks laki-laki. Kaum laki-laki diberi kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera tersebut, dan para perempuan dipuja untuk itu. Patung-patung telanjang yang terlihat dewasa ini di Eropa adalah merupakan bukti yang menyatakan pandangan itu.
Peradaban Romawi juga tidak begitu berbeda dengan Yunani, menjadikan perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh. Peristiwa tragis ini berlangsung sampai pada abad V Masehi. Segala hasil usaha perempuan, menjadi hak milik keluarganya yang laki-laki.
Pada zaman Kaisar Konstantin (abad XV), terjadi sedikit perubahan dengan diundangkannya hak pemilikan terbatas bagi perempuan, dengan catatan bahwa setiap transaksi harus disetujui terlebih dahulu oleh keluarga (suami/ayah).
Peradaban Hindu dan Cina, juga tidak lebih baik. Hak hidup bagi seorang perempuan yang telah bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya, istri terkadang harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Tradisi ini baru berakhir pada abad XVII Masehi.
2.      Posisi Perempuan Dalam Sejarah Islam.
Pada masa Jahiliyah, anak-anak perempuan kehadirannya tidak diterima sepenuh hati oleh masyarakat Arab. Pandangan mereka ini telah direkam oleh Alquran, mulai dari sikap yang paling ringan yaitu bermuka masam, sampai pada sikap yang paling parah yaitu membunuh bayi-bayi mereka yang perempuan. Informasi ini dapat dibaca dalam QS. an-Nahl (16): 58, sebagai berikut:


58. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
dan QS.at-Takwir (81): 9 
Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
9. Karena dosa apakah dia dibunuh.

Fenomena paling menarik dalam konteks wacana gender di dalam sejarah Islam, adalah munculnya tokoh perempuan sebagai faktor pendukung utama dalam proses risalah, adalah Siti Khadijah istri Nabi Muhammad SAW, kedudukannya teramat penting dalam sejarah Islam yang  turut terlibat dalam proses kenabian Muhammad. Kesaudagaran yang membuatnya sangat mandiri memungkinkan mampu mengatur kehidupan kontemplatik suaminya selama proses menjelang pewahyuan. Dalam perspektif ini Khadijah layak bahkan seharusnya menjadi ikon dari seluruh isu kesetaraan gender dalam islam.
Mereka sangat mandiri, dan kemandirian kaum perempuan ini diperkuat oleh ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi bahwa tidak boleh seorang laki-laki yang mengawini lagi istri yang telah diceraikannya (janda) kecuali setelah adanya selang perkawinan (terdapat lelaki lain yang pernah mengawininya yang disebut dalam Fiqh sebagai mukhalil).[4]
Otonomisasi yang “diberikan” oleh Islam terhadap perempuan, tentu didadasarkan atas kepercayaan terhadap kapabilitas dan kompetensi perempuan yang sama dengan kaum laki-laki dalam segala bidang termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan agama. Otonomisasi dan atau kemandirian ini menghantarkan kaum perempuan duduk sederajat dengan kaum laki-laki dalam hal yang paling mendasar dalam periode pembinaan agama, yaitu keterlibatan dalam menerima dan menyampaikan teks wahyu baik dalam bentuk kitab suci maupun sebagai Hadits.
Perhatian serius Rosulullah terhadap proses pendidikan yang memberdayakan masyarakat muslim ini, dimulai dengan didirikannya masjid sebagai institusi publik yang memiliki multi fungsi. Masjid pertama yang dibangun Nabi merupakan tempat ibadah sekaligus tempat pengaturan permasalahan sehari-hari, sebagai aula pertemuan gedung pengadilan, markas besar pasukan dan pusat pengambilan keputusan. Dalam perspektif instruksional masjid masa itu sebagai sekolah untuk mengajar para mualaf melakukan shalat, prinsip-prinsip Islam dan bagaimana berprilaku terhadap orang lain.[5]  Pola manajemen pemerintahan yang masih general ini justru memiliki sisi-sisi positif, sebagai misal untuk mempermudah mobilisasi Nabi dalam berinteraksi dan memanaj umat dengan tanpa mengganggu kebutuhannya atas kehidupan berumah tangga, maka Nabi membangun tempat tinggal bagi para istrinya di dekat masjid sehingga mereka dapat saling berdiskusi satu-sama lain.
Menurut Haiffa, pada masa awal Islam perempuan memperoleh kesempatan mempelajari berbagai cabang ilmu pengetahuan, mereka mendatangi majelis belajar bersamaan dengan kaum laki-laki-laki, dan berpartisipasi dalam seluruh aktifitas budaya bersandingan dengan kaum laki-laki  bahkan berlomba untuk lebih unggul dalam memperoleh dorongan dan penghargaan. Fakta sejarah masa awal Islam tentang hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya para wanita yang berkiprah dan berprestasi dalam berbagai aktifitas.
Hingga akhir periode ini, antara kaum perempuan dengan laki-laki keduannya berperan sebagai subjek pendidikan. Masing-masing sebagai pendidik dan peserta didik, kesempatan belajar yang sama karena tanggungjawab yang sama. Hal tersebut terjadi karena Nabi tidak memecah-mecah persoalan ke-ummatan kepada perkara keagamaan dan keduniaan, perkara sosial dan individual, perkara perempuan dan kelelakian. Pembedaan tentu ada tetapi dalam batas-batas kewajaran tanpa menghilangkan aspek kebebasan asasi yang padanya melekat tanggungjawab asasi individu maupun sosial. Kedua jenis kelamin muslim ini memiliki kesempatan yang sama termasuk dalam dalam hal seluruh otoritas keagamaan kecuali dalam peran kenabian dan kekhalifahan itu saja.
3.      Sikap al-Qur’an Terhadap Gender.
Alquran, sebagai sumber utama dalam ajaran Islam, telah menegaskan ketika Allah Yang Maha Pencipta menciptakan manusia termasuk di dalamnya, laki-laki dan perempuan. Paling tidak ada empat kata yang sering digunakan al-Quran untuk menunjuk manusia, yaitu basyar, insan dan al-nas, serta bani adam. Al-Quran memang menyebut kata Adam sebanyak 25 kali, kata tersebut adalah pinjaman dari bahasa Ibrani, yang dalam kenyataannya merupakan suatu kata benda kolektif, berarti ‘manusia’.[6] Masing-masing dari empat kata tersebut merujuk makhluk ciptaan Allah yang terbaik (fi ahsan taqwim), meskipun memiliki potensi untuk jatuh ke titik yang serendah-rendahnya (asfala safilin), namun dalam penekanan yang berbeda. Keempat kata ini mencakup laki-laki dan perempuan.
Mengingat tradisi bangsa Arab di atas, Al-Quran merasa penting untuk mengulang-ulang kedua bentuk (maskulin dan feminin) secara berpasangan untuk menekankan kesetaraan pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan, disebutkan dalam QS. al-Ahzab (33):35, sebagai berikut:
¨bÎ) šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#ur šúüÏZÏB÷sßJø9$#ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur tûüÏGÏZ»s)ø9$#ur ÏM»tFÏZ»s)ø9$#ur tûüÏ%Ï»¢Á9$#ur ÏM»s%Ï»¢Á9$#ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$#ur tûüÏèϱ»yø9$#ur ÏM»yèϱ»yø9$#ur tûüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$#ur ÏM»s%Ïd|ÁtFßJø9$#ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$#ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#ur šúüÏàÏÿ»ptø:$#ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$#ur šúï̍Å2º©%!$#ur ©!$# #ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$#ur £tãr& ª!$# Mçlm; ZotÏÿøó¨B #·ô_r&ur $VJÏàtã ÇÌÎÈ  
35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Berbicara mengenai prinsip kesadaran gender dalam perspektif Islam, setidaknya kita dapat mengajukan 5 (lima) variable yang dapat digunakan sebagai ukuran bagaimana al-Quran memberitakan:
a.         Sebagai Hamba Allah.
Alquran menyebutkan bahwa salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepadaTuhan. Penjelasan ini dapat dibaca dalam QS. Az-Zariyat (51): 56, sebagai berikut:
 $tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Alquran biasa diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajat muttaqun  ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin yang disebutkan dalam QS Al-Hujurat (49): 13, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ    
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
b.         Sebagai Khalifah di Bumi.
Maksud dan tujuana penciptaan manusia di muka bumi ini adalah, disamping untuk menjadi hamba (‘abid) yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah SWT., juga untuk menjadi khalifah di bumi (khalifah fi al-ard). Kapasitas manusia sebagai khalifah di bumi ditegaskan dalam QS. Al-An’am (6): 165, sebagai berikut:
uqèdur Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚöF{$# yìsùuur öNä3ŸÒ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB ö/ä38s?#uä 3 ¨bÎ) y7­/u ßìƒÎŽ|  É>$s)Ïèø9$# ¼çm¯RÎ)ur Öqàÿtós9 7LìÏm§ ÇÊÏÎÈ  
165.Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kata khalifah dalam ayat di atas tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan menpunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas kekhalifah-annya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung-jawab sebagai hamba Tuhan.
c.         Sebagai Penerima Perjanjian/Ikrar Ketuhanan yang Sama.
Laki-laki dan perempuan sama-sama mengamban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Tuhan. Seperti diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya (QS.Al-A’raf (7): 172).
øŒÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJ­ƒÍhèŒ öNèdypkô­r&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ  
172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".
d.        Sebagai Hamba Yang Punya Tanggung Jawab.
Semua ayat yang memuat cerita tentang keadaan Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang  هما(huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, seperti dapat dilihat dalam beberapa kasus berikut: bahwa Adam dan Hawa diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga, disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 35, sebagai berikut:
$uZù=è%ur ãPyŠ$t«¯»tƒ ô`ä3ó$# |MRr& y7ã_÷ryur sp¨Ypgø:$# Ÿxä.ur $yg÷ZÏB #´xîu ß]øym $yJçFø¤Ï© Ÿwur $t/tø)s? ÍnÉ»yd notyf¤±9$# $tRqä3tFsù z`ÏB tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÌÎÈ  
35. Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini[37], yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang zalim.
Pernyataan dalam al-Quran di atas, agak berbeda dengan pernyataan-pernyataan dalam Alkitab yang membebankan kesalahan lebih berat kepada Hawa. Dalam ayat tersebut di atas, Adam dan Hawa disebutkan secara bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut.
e.         Sebagai Hamba Yang Berpotensi Meraih Prestasi.
Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan secara khusus di dalam firman-Nya surah Ali Imran (3): 195, sbb:
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßgš/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& Ÿ@uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& ( ÇÊÒÎÈ  
195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan…

Dalam QS. an-Nisa’ (4): 124, Allah menegaskan:
ÆtBur ö@yJ÷ètƒ z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôtƒ sp¨Yyfø9$# Ÿwur tbqßJn=ôàム#ZŽÉ)tR ÇÊËÍÈ  
124. Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada, seperti QS. an-Nahl (16): 97; dan QS. al-Gafir (40): 40.
Ayat-ayat tersebut di atas mengisyaratkan konsep kesadaran gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.
Salah satu obsesi al-Quran ialah terwujudnya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan dalam al-Quran mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Karena itu al-Quran tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Jika terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan.
Ke-lima variable beserta ayat-ayat yang dikemukakan di atas memberikan informasi bahwa penciptaan manusia sejak awal tidak menunjukkan adanya perbedaan substansi antara laki-laki dan perempuan. Kalaupun antara keduanya mempunyai perbedaan maka substansi perbedaannya tidak pernah ditonjolkan. Ini mengisyaratkan bahwa al-Quran mempunyai pandangan yang cukup positif terhadap perempuan.
Keberhasilan Nabi Muhammad SAW. membangun pilar-pilar dasar peradaban Islam didasarkan atas kekokohan pribadi Muslim dan solidnya lembaga keluarga yang dibangun dalam prinsip kemitraan cinta-kasih (jawz) dan resiprositas luhur (mu’asyarah bi al-ma’ruf) untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam al-Quran memang terdapat ayat yang membedakan perlakuan terhadap perempuan,namun perlu diingat bahwa ‘membedakan’ perlakuan bukan berarti memperlakukan seorang secara tidak adil.   Keadilan (justice) tidaklah identik dengan persamaan (equality). Apakah laki-laki dan perempuan ‘sama’, hingga harus diperlakukan ‘sama’, atau mereka berbeda hingga mesti diperlakukan berbeda, atau laki-laki dan perempuan memiliki banyak persamaan, tetapi juga berbagai perbedaan. Kalau begitu mereka harus diperlakukan secara sama dalam aspek yang mereka sama, serta mesti diperlakukan berbeda, dalam aspek-aspek yang memang mereka berbeda.



BAB III
PENUTUP

1.            Kesimpulan.
Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab antar perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial budaya masyarakat, yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan perubahan zaman, gender bukan kodrat, dibuat manusia, bisa dipertukarkan, relatif, berbeda dengan ciri-ciri yang terdapat pada laki-laki maupun perempuan (jenis kelamin, biologis, natur)
 Sedangkan seks (jenis kelamin: laki-laki dan perempuan) tidak berubah dan merupakan kodrat Tuhan. Dalam ajaran agama Islam tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki,  baik sebagai hamba Allah, sebagai khalifah di bumi, sebagai hamba yang mempunyai tanggung jawab, sebagai hamba yang terlibat dalam alur kehidupan, dan sebagai hamba yang berpotensi meraih prestasi.
Perbedaan di dalam al-Qur’an ditemukan dalam masalah waris, kesaksian dan kepemimpinan dalam keluarga, namun perbedaan tersebut bukan atas unsur ketidak adilan bahkan perbedaan itu adalah aplikasi dari keadilan, karena laki-laki dan perempuan memiliki banyak persamaan dan berbagai perbedaan.


DAFTAR PUSTAKA



Yayasan Penyelenggara Penterjemah/PentafsirAl-Qur’an, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: _______, 1990.
M. Echols, John dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Neufeldt Victoria (Ed.), Webster’s New World Dictionary, New York: Webster’s New World Clevenland, 1984.
Setda Kota Medan, Buku Saku Pemberdayaan Perempuan, Medan:____, 2000.
Ahmed, Leila, Women and Gender in Islam, Historical Roots of a Modern Debate, London: Yale University Press, 1992.
Mernisi, Fatima, Ratu-ratu yang Terlupakan, terjemah dari: the forgotten Queens of Islam, Bandung, Mizan, 1994.
Qolay, A.Hamid Hasan, Kunci Indeks dan Klasifikasi Ayat-ayat Alquran, Jilid I, Bandung: Pustaka, 1989.



[1] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983), hal. 265
[2] Victoria Neufeldt (Ed.), Webster’s New World Dictionary, (New York: Webster’s New World Clevenland, 1984), hal. 561
[3] Setda Kota Medan, Buku Saku Pemberdayaan Perempuan, (Medan:____, 2000), hal. 01
[4] Ahmed, Leila, Women and Gender in Islam, Historical Roots of a Modern Debate, (London: Yale University Press, 1992), hal. 74
[5] Mernisi, Fatima, Ratu-ratu yang Terlupakan, terjemah dari: the forgotten Queens of Islam, (Bandung, Mizan, 1994), hal. 120

[6] A.Hamid Hasan Qolay, Kunci Indeks dan Klasifikasi Ayat-ayat Alquran, Jilid I, (Bandung: Pustaka, 1989), hal. 51

Bookmark and Share

Artikel Terkait: