Gender Dalam Perspektif Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Kesadaran
gender yangselama ini mencuat
ke permukaan, serasa perlu untuk
terus dikaji dari berbagai segi, kendati banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah
satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kesenjangan gender adalah dikarenakan
bermacam-macamnya penafsiran tentang pengertian gender itu sendiri. Seringkali
gender dipersamakan dengan sex ( jenis
kelamin laki-laki dan perempuan ),
dan pembagian jenis kelamin laki-laki
dan perempuan ini serta peran dan tanggung-jawabnya masing-masing, telah dibuat
sedemikian rupa dan berlalu dari tahun ke tahun bahkan dari abad ke abad,
sehingga lama kelamaan masyarakat tidak lagi mengenali mana yang gender dan mana yang sex. Bahkan peran gender
oleh masyarakat kemudian diyakini seolah-olah merupakan kodrat yang diberikan
Tuhan.
Sebagai akibat dari pembagian peran dan kedudukan
yang sudah merata antara
laki-laki dan perempuan, baik secara langsung, berupa perlakuan/sikap, maupun tidak langsung, berupa dampak suatu peraturan perundang-undangan
dan kebijakan, telah menimbulkan berbagai ketidak-adilan. Ketidak-adilan ini
telah mengakar dalam sejarah, adat-istiadat, norma hukum ataupun struktur dalam
masyarakat.
Ketidak-adilan ini boleh jadi timbul dikarenakan
adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia
dalam berbagai bentuknya, yang tidak hanya menimpa kepada kaum perempuan, akan
tetapi juga menimpa kaum laki-laki, walau
secara menyeluruh ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan ini lebih
banyak menimpa kaum perempuan.
Oleh
karena itu seorang figur perlu untuk terus menggali dan mengkaji beberapa segi
yang berperan dalam masalah kesadaran gender, langkah-langkah konkret harus di bangun untuk dapat menentukan sikap
agar sesuai dengan panduan al-Qur’an.
B.
Rumusan Masalah.
2.
Bagaimana Perjalanan Sejarah Tentang Gender ?
3.
Bagaimana Kajian al-Qur’an terhadap Gender ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN.
1. Pengertian Gender.
Kata “gender”
berasal dari bahasa Inggris “gender”, dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia, berarti “jenis kelamin”.[1]
Sedangkan dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan sebagai
“perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai
dan tingkah laku”.[2]
Melalui pengertian dari kamus di atas, sebenarnya kurang tepat, karena seolah-olah gender
disamakan pengertiannya dengan sex (yang berarti jenis kelamin). Kalau dilihat
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata gender memang belum masuk dalam perbendaharaannya,
akan tetapi istilah gender ini lebih populer di lingkungan Kantor Kementerian
Pemberdayaan Perempuan. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan
tanggung-jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Gender adalah pembagian
peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, sebagai hasil konstruksi
sosial yang dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.[3]
Gender bukanlah kodrat dan ketentuan
Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan bagaimana seharusnya laki-laki
dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur
oleh ketentuan sosial dan budaya di tempat mereka berada. Dengan kata lain,
gender adalah pembedaan peran dan tanggung-jawab antar perempuan dan laki-laki
sebagai hasil konstruksi sosial budaya masyarakat.
- Pengertian Sex.
Sex adalah pembagian jenis kelamin yang terdiri dari
perempuan dan laki-laki, yang telah ditentukan oleh Tuhan, sebagai kodrat Allah
swt. Perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki dapat dilihat baik dari
ciri fisik primer maupun ciri fisik skunder dari organ dan fungsi
reproduksinya. Karenanya seks relatif tidak dapat ditukar atau diubah.
Dalam konteks
sex-nya laki-laki dan perempuan dapat dillihat dalam sebagai berikut:
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
Primer
|
-
Penis
-
Kantung zakar
-
Buah zakar (testis)
-
Sperma/mani
-
Prostat (kelenjar) pengaturan
pengeluaran sperma dan air seni / kelenjar kemih
|
-
Vagina
-
Ovarium (indung telur)
-
Ovum (sel telur)
-
Uterus
-
Menyusui
-
Haid
-
Rahim
|
Sekunder
|
-
Bulu dada / tangan
-
Jakun
-
Suara berat
-
Berkumis
|
-
Kulit halus
-
Suara lebih bernada tinggi
-
Dada besar
|
Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang, dan
akan berlaku selamanya.
B.
GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM.
Sebelum
menguraikan bagaimana pandangan Islam terhadap gender, perlu dikemukakan
terlebih dahulu pandangan masyarakat dunia secara umum terhadap perempuan,
terutama sebelum turunnya kitab suci al-Quran. Kemudian
baru ditelaah bagaimana pandangan al-Quran terhadap gender, serta
bagaimana penafsiran ulama terdahulu dan kontemporer terhadap ayat-ayat al-Quran tersebut.
1.
Posisi Perempuan Dalam Sejarah.
Sejarah
telah menginformasikan bahwa sebelum diturunkannya kitab suci al-Quran, berbagai peradaban umat
manusia telah berkembang sedemikian
rupa, seperti halnya peradaban bangsa Yunani, Romawi, India, Cina dan yang
lainnya. Dan juga sebelum datangnya agama Islam, telah datang terlebih dahulu
berbagai agama, seperti agama Zoroaster, Buddha, dan yang paling belakangan
adalah agama Yahudi dan Nasrani.
Pada
puncak peradaban Yunani, perempuan tidak mendapat penghargaan yang adil, karena
mereka dianggap alat pemenuhan naluri seks laki-laki. Kaum laki-laki diberi
kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera tersebut, dan para
perempuan dipuja untuk itu. Patung-patung telanjang yang terlihat dewasa ini di
Eropa adalah merupakan bukti yang menyatakan pandangan itu.
Peradaban
Romawi juga tidak begitu berbeda dengan Yunani, menjadikan perempuan sepenuhnya
berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan
suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan
membunuh. Peristiwa tragis ini berlangsung sampai pada abad V Masehi. Segala
hasil usaha perempuan, menjadi hak milik keluarganya yang laki-laki.
Pada
zaman Kaisar Konstantin (abad XV), terjadi sedikit perubahan dengan
diundangkannya hak pemilikan terbatas bagi perempuan, dengan catatan bahwa
setiap transaksi harus disetujui terlebih dahulu oleh keluarga (suami/ayah).
Peradaban
Hindu dan Cina, juga tidak lebih baik. Hak hidup bagi seorang perempuan yang
telah bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya, istri terkadang
harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Tradisi ini baru
berakhir pada abad XVII Masehi.
2.
Posisi Perempuan Dalam Sejarah Islam.
Pada
masa Jahiliyah, anak-anak perempuan kehadirannya tidak diterima sepenuh hati
oleh masyarakat Arab. Pandangan mereka ini telah direkam oleh Alquran, mulai
dari sikap yang paling ringan yaitu bermuka masam, sampai pada sikap yang
paling parah yaitu membunuh bayi-bayi mereka yang perempuan. Informasi ini
dapat dibaca dalam QS. an-Nahl (16): 58, sebagai berikut:
58. Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
dan QS.at-Takwir (81): 9
Ädr'Î/ 5=/Rs
ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
9.
Karena dosa apakah dia dibunuh.
Fenomena paling menarik dalam konteks wacana gender
di dalam sejarah Islam, adalah munculnya tokoh perempuan sebagai
faktor pendukung utama dalam proses risalah, adalah Siti Khadijah istri Nabi Muhammad SAW, kedudukannya teramat penting dalam sejarah Islam yang turut terlibat dalam proses kenabian Muhammad.
Kesaudagaran yang membuatnya sangat mandiri memungkinkan mampu mengatur
kehidupan kontemplatik suaminya selama proses menjelang pewahyuan. Dalam
perspektif ini Khadijah layak bahkan seharusnya menjadi ikon dari seluruh isu
kesetaraan gender dalam islam.
Mereka
sangat mandiri, dan kemandirian kaum perempuan ini diperkuat oleh ketentuan
yang ditetapkan oleh Nabi bahwa tidak boleh seorang laki-laki yang mengawini
lagi istri yang telah diceraikannya (janda) kecuali setelah adanya selang
perkawinan (terdapat lelaki lain yang pernah mengawininya yang disebut dalam
Fiqh sebagai mukhalil).[4]
Otonomisasi yang “diberikan” oleh Islam terhadap
perempuan, tentu didadasarkan atas kepercayaan terhadap kapabilitas dan
kompetensi perempuan yang sama dengan kaum laki-laki dalam segala bidang
termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan agama. Otonomisasi dan atau
kemandirian ini menghantarkan kaum perempuan duduk sederajat dengan kaum
laki-laki dalam hal yang paling mendasar dalam periode pembinaan agama, yaitu keterlibatan
dalam menerima dan menyampaikan teks wahyu baik dalam bentuk kitab suci maupun
sebagai Hadits.
Perhatian serius Rosulullah terhadap proses pendidikan yang memberdayakan masyarakat muslim ini, dimulai dengan didirikannya masjid
sebagai institusi publik yang memiliki multi fungsi. Masjid pertama yang
dibangun Nabi merupakan tempat ibadah
sekaligus tempat pengaturan permasalahan sehari-hari, sebagai aula
pertemuan gedung pengadilan, markas besar pasukan dan pusat pengambilan
keputusan. Dalam perspektif instruksional masjid masa itu sebagai sekolah untuk
mengajar para mualaf melakukan shalat, prinsip-prinsip Islam dan bagaimana
berprilaku terhadap orang lain.[5] Pola manajemen pemerintahan yang masih general ini justru memiliki
sisi-sisi positif, sebagai misal untuk mempermudah mobilisasi Nabi dalam
berinteraksi dan memanaj umat dengan tanpa mengganggu kebutuhannya atas
kehidupan berumah tangga, maka Nabi membangun tempat tinggal bagi para istrinya
di dekat masjid sehingga mereka dapat saling berdiskusi satu-sama lain.
Menurut
Haiffa, pada masa awal Islam perempuan memperoleh kesempatan mempelajari
berbagai cabang ilmu pengetahuan, mereka mendatangi majelis belajar bersamaan
dengan kaum laki-laki-laki, dan berpartisipasi dalam seluruh aktifitas budaya bersandingan
dengan kaum laki-laki bahkan berlomba
untuk lebih unggul dalam memperoleh dorongan dan penghargaan. Fakta
sejarah masa awal Islam tentang hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya para
wanita yang berkiprah dan berprestasi dalam berbagai aktifitas.
Hingga akhir periode ini, antara kaum perempuan dengan laki-laki keduannya berperan
sebagai subjek pendidikan. Masing-masing sebagai pendidik dan peserta didik,
kesempatan belajar yang sama karena tanggungjawab yang sama. Hal tersebut
terjadi karena Nabi tidak memecah-mecah persoalan ke-ummatan kepada perkara
keagamaan dan keduniaan, perkara sosial dan individual, perkara perempuan dan
kelelakian. Pembedaan tentu ada tetapi dalam batas-batas kewajaran tanpa
menghilangkan aspek kebebasan asasi yang padanya melekat tanggungjawab asasi
individu maupun sosial. Kedua jenis kelamin muslim ini memiliki kesempatan yang
sama termasuk dalam dalam hal seluruh otoritas keagamaan kecuali dalam peran
kenabian dan kekhalifahan itu saja.
3. Sikap al-Qur’an
Terhadap Gender.
Alquran,
sebagai sumber utama dalam ajaran Islam, telah menegaskan ketika Allah Yang
Maha Pencipta menciptakan manusia termasuk di dalamnya, laki-laki dan
perempuan. Paling tidak ada empat kata yang sering digunakan al-Quran untuk menunjuk manusia, yaitu basyar, insan dan al-nas,
serta bani adam. Al-Quran
memang menyebut kata Adam sebanyak 25 kali, kata tersebut adalah pinjaman dari
bahasa Ibrani, yang dalam kenyataannya merupakan suatu kata benda kolektif,
berarti ‘manusia’.[6] Masing-masing
dari empat kata tersebut merujuk makhluk ciptaan Allah yang terbaik (fi
ahsan taqwim), meskipun memiliki potensi untuk jatuh ke titik yang
serendah-rendahnya (asfala safilin), namun dalam penekanan yang berbeda.
Keempat kata ini mencakup laki-laki dan perempuan.
Mengingat
tradisi bangsa Arab di atas,
Al-Quran merasa penting untuk
mengulang-ulang kedua bentuk (maskulin dan feminin) secara berpasangan untuk
menekankan kesetaraan pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan,
disebutkan dalam QS. al-Ahzab (33):35, sebagai berikut:
¨bÎ) úüÏJÎ=ó¡ßJø9$#
ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#ur úüÏZÏB÷sßJø9$#ur
ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur tûüÏGÏZ»s)ø9$#ur
ÏM»tFÏZ»s)ø9$#ur tûüÏ%Ï»¢Á9$#ur
ÏM»s%Ï»¢Á9$#ur tûïÎÉ9»¢Á9$#ur
ÏNºuÉ9»¢Á9$#ur tûüÏèϱ»yø9$#ur
ÏM»yèϱ»yø9$#ur tûüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$#ur
ÏM»s%Ïd|ÁtFßJø9$#ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$#ur
ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#ur úüÏàÏÿ»ptø:$#ur
öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$#ur
úïÌÅ2º©%!$#ur ©!$#
#ZÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$#ur
£tãr& ª!$#
Mçlm; ZotÏÿøó¨B
#·ô_r&ur $VJÏàtã
ÇÌÎÈ
35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan
yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan
yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan
perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak
menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar.
Berbicara
mengenai prinsip kesadaran gender dalam perspektif Islam, setidaknya kita dapat
mengajukan 5 (lima) variable yang dapat digunakan sebagai ukuran bagaimana al-Quran
memberitakan:
a.
Sebagai Hamba Allah.
Alquran
menyebutkan bahwa salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah
kepadaTuhan. Penjelasan ini dapat dibaca dalam QS. Az-Zariyat (51): 56, sebagai
berikut:
$tBur àMø)n=yz
£`Ågø:$# }§RM}$#ur
wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9
ÇÎÏÈ
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka mengabdi kepada-Ku.
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang
sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Alquran biasa diistilahkan
dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajat muttaqun
ini tidak dikenal adanya perbedaan
jenis kelamin yang disebutkan dalam QS Al-Hujurat (49): 13, sebagai berikut:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$#
$¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz
`ÏiB 9x.s
4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur
$\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur
(#þqèùu$yètGÏ9 4
¨bÎ) ö/ä3tBtò2r&
yYÏã «!$#
öNä39s)ø?r& 4
¨bÎ) ©!$#
îLìÎ=tã ×Î7yz
ÇÊÌÈ
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
b.
Sebagai Khalifah di Bumi.
Maksud dan tujuana penciptaan manusia di
muka bumi ini adalah, disamping untuk menjadi hamba (‘abid) yang tunduk
dan patuh serta mengabdi kepada Allah SWT., juga untuk menjadi khalifah di bumi
(khalifah fi al-ard). Kapasitas manusia sebagai khalifah di bumi
ditegaskan dalam QS. Al-An’am (6): 165, sebagai berikut:
uqèdur Ï%©!$#
öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz
ÇÚöF{$# yìsùuur
öNä3Ò÷èt/ s-öqsù
<Ù÷èt/ ;M»y_uy
öNä.uqè=ö7uÏj9 Îû
!$tB ö/ä38s?#uä
3 ¨bÎ) y7/u
ßìÎ| É>$s)Ïèø9$#
¼çm¯RÎ)ur Öqàÿtós9
7LìÏm§ ÇÊÏÎÈ
165.Dan Dia lah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kata
khalifah dalam ayat di atas tidak menunjuk kepada salah satu jenis
kelamin atau kelompok etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan menpunyai fungsi
yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas
kekhalifah-annya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung-jawab
sebagai hamba Tuhan.
c.
Sebagai Penerima
Perjanjian/Ikrar Ketuhanan yang
Sama.
Laki-laki dan perempuan sama-sama mengamban amanah dan
menerima perjanjian primordial dengan Tuhan. Seperti diketahui, menjelang
seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus
menerima perjanjian dengan Tuhannya (QS.Al-A’raf (7): 172).
øÎ)ur xs{r&
y7/u .`ÏB
ûÓÍ_t/ tPy#uä
`ÏB óOÏdÍqßgàß
öNåktJÍhè öNèdypkôr&ur
#n?tã öNÍkŦàÿRr&
àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/
( (#qä9$s% 4n?t/
¡ !$tRôÎgx© ¡
cr& (#qä9qà)s?
tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$#
$¯RÎ) $¨Zà2
ô`tã #x»yd
tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ
172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu
mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini
Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi
saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini (keesaan Tuhan)".
d.
Sebagai Hamba Yang Punya
Tanggung Jawab.
Semua ayat yang memuat cerita tentang
keadaan Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan
kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang هما(huma),
yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, seperti dapat dilihat dalam beberapa
kasus berikut: bahwa Adam dan Hawa diciptakan di surga dan memanfaatkan
fasilitas surga, disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 35, sebagai berikut:
$uZù=è%ur ãPy$t«¯»t
ô`ä3ó$# |MRr&
y7ã_÷ryur sp¨Ypgø:$#
xä.ur $yg÷ZÏB
#´xîu ß]øym
$yJçFø¤Ï© wur
$t/tø)s? ÍnÉ»yd
notyf¤±9$# $tRqä3tFsù
z`ÏB tûüÏHÍ>»©à9$#
ÇÌÎÈ
35.
Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini,
dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu
sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini[37], yang menyebabkan kamu Termasuk
orang-orang yang zalim.
Pernyataan dalam al-Quran di atas, agak berbeda dengan
pernyataan-pernyataan dalam Alkitab yang membebankan kesalahan lebih berat
kepada Hawa. Dalam ayat tersebut di atas, Adam dan Hawa disebutkan secara
bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya
tersebut.
e.
Sebagai Hamba Yang Berpotensi
Meraih Prestasi.
Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara
laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan secara khusus di dalam
firman-Nya surah Ali Imran (3): 195, sbb:
z>$yftFó$$sù öNßgs9
öNßg/u ÎoTr&
Iw ßìÅÊé&
@uHxå 9@ÏJ»tã
Nä3YÏiB `ÏiB
@x.s ÷rr&
4Ós\Ré& (
… ÇÊÒÎÈ
195. Maka Tuhan
mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan…
Dalam QS. an-Nisa’ (4): 124, Allah menegaskan:
ÆtBur ö@yJ÷èt
z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
`ÏB @2s
÷rr& 4Ós\Ré&
uqèdur Ö`ÏB÷sãB
y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôt
sp¨Yyfø9$# wur
tbqßJn=ôàã #ZÉ)tR
ÇÊËÍÈ
124.
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita
sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka
tidak dianiaya walau sedikitpun.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada, seperti QS.
an-Nahl (16): 97; dan QS. al-Gafir (40): 40.
Ayat-ayat tersebut di atas mengisyaratkan konsep kesadaran
gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik
dalam bidang spiritual maupun urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli
oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh
kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.
Salah
satu obsesi al-Quran ialah terwujudnya keadilan di dalam
masyarakat. Keadilan dalam al-Quran mencakup segala segi
kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat. Karena itu al-Quran tidak mentolerir segala
bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa,
dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Jika terdapat suatu
hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi
nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut
terbuka untuk diperdebatkan.
Ke-lima
variable beserta ayat-ayat yang dikemukakan di atas memberikan informasi bahwa
penciptaan manusia sejak awal tidak menunjukkan adanya perbedaan substansi
antara laki-laki dan perempuan. Kalaupun antara keduanya mempunyai perbedaan
maka substansi perbedaannya tidak pernah ditonjolkan. Ini mengisyaratkan bahwa al-Quran mempunyai pandangan yang cukup positif terhadap perempuan.
Keberhasilan Nabi Muhammad SAW. membangun
pilar-pilar dasar peradaban Islam didasarkan atas kekokohan pribadi Muslim dan
solidnya lembaga keluarga yang dibangun dalam prinsip kemitraan cinta-kasih (jawz)
dan resiprositas luhur (mu’asyarah bi al-ma’ruf) untuk membangun
keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam al-Quran memang terdapat ayat
yang membedakan perlakuan terhadap perempuan,namun perlu diingat bahwa ‘membedakan’ perlakuan bukan berarti
memperlakukan seorang secara tidak adil.
Keadilan (justice) tidaklah identik dengan persamaan (equality).
Apakah laki-laki dan
perempuan ‘sama’, hingga harus diperlakukan ‘sama’, atau mereka berbeda hingga
mesti diperlakukan berbeda, atau laki-laki dan perempuan memiliki banyak
persamaan, tetapi juga berbagai perbedaan. Kalau begitu mereka harus
diperlakukan secara sama dalam aspek yang mereka sama, serta mesti diperlakukan
berbeda, dalam aspek-aspek
yang memang mereka berbeda.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan.
Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab
antar perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial budaya
masyarakat, yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan perubahan zaman, gender bukan kodrat, dibuat manusia, bisa dipertukarkan, relatif, berbeda dengan ciri-ciri yang terdapat pada laki-laki maupun
perempuan (jenis kelamin, biologis, natur)
Sedangkan seks
(jenis kelamin: laki-laki dan perempuan) tidak berubah dan merupakan kodrat
Tuhan. Dalam ajaran agama
Islam tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki, baik sebagai hamba Allah, sebagai khalifah di
bumi, sebagai hamba yang mempunyai tanggung jawab, sebagai hamba yang terlibat
dalam alur kehidupan, dan sebagai hamba yang berpotensi meraih prestasi.
Perbedaan
di dalam al-Qur’an ditemukan dalam masalah waris, kesaksian dan kepemimpinan
dalam keluarga, namun perbedaan tersebut bukan atas unsur ketidak adilan bahkan
perbedaan itu adalah aplikasi dari keadilan, karena laki-laki dan perempuan
memiliki banyak persamaan dan berbagai perbedaan.
DAFTAR PUSTAKA
Yayasan Penyelenggara
Penterjemah/PentafsirAl-Qur’an, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta:
_______, 1990.
M. Echols, John
dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Neufeldt Victoria (Ed.), Webster’s New World Dictionary, New York: Webster’s New World
Clevenland, 1984.
Setda Kota
Medan, Buku Saku Pemberdayaan Perempuan, Medan:____, 2000.
Ahmed, Leila, Women and Gender in Islam, Historical Roots of a Modern Debate, London: Yale University Press, 1992.
Mernisi, Fatima, Ratu-ratu yang Terlupakan, terjemah dari: the
forgotten Queens of Islam, Bandung, Mizan, 1994.
Qolay,
A.Hamid Hasan, Kunci Indeks dan Klasifikasi Ayat-ayat Alquran, Jilid I, Bandung:
Pustaka, 1989.
[1]
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta:
Gramedia, cet. XII, 1983), hal.
265
[2]
Victoria Neufeldt (Ed.), Webster’s New World Dictionary, (New York: Webster’s New World
Clevenland, 1984), hal. 561
[3]
Setda Kota Medan, Buku Saku Pemberdayaan Perempuan, (Medan:____, 2000), hal. 01
[4] Ahmed,
Leila, Women and Gender in
Islam, Historical Roots of a Modern Debate, (London: Yale University Press, 1992), hal. 74
[5] Mernisi, Fatima, Ratu-ratu yang Terlupakan, terjemah dari: the forgotten Queens of Islam, (Bandung, Mizan, 1994), hal. 120
[6] A.Hamid Hasan Qolay, Kunci Indeks dan
Klasifikasi Ayat-ayat Alquran, Jilid I, (Bandung: Pustaka, 1989), hal. 51