Imam Al-Hafidz Ibnu Wajih
menyusun kitab maulid yang berjudul “Al-Tanwir fi Maulidi al-Basyir
al-Nadzir”. Konon kitab ini adalah kitab maulid pertama yang disusun oleh
ulama.
Di negeri kita tercinta ini,
meskipun tidak dapat disebut sebagai Negara Islam, banyak masyarakat yang
merayakannya dan telah menjadi tradisi mereka. Pemerintah pun telah menjadikan
peringatan ini salah satu agenda rutin dan acara kenegaraan tahunan yang
dihadiri oleh pejabat tinggi negara serta para duta besar negara-negara sahabat
berpenduduk Islam. Hari peringatan maulid Nabi tekah telah disamakan dengan
hari-hari besar keagamaan lainnya.
Pendapat Ulama dan Silang
pendapat mengenai perayaan Maulid Nabi
Hukum perayaan maulid telah
menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam sejarah Islam, yaitu
antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap
bid'ah. Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat
yang diperdebatkan kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat
muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda
pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling
menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan
maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk Islam di
beberapa tempat. Seperti yang terjadi di salah satu kota Pakistan tahun 2006
lalu, peringatan maulid berakhir dengan banjir darah karena dipasang bom oleh
kalangan yang tidak menyukai maulid.
Untuk lebih jelas mengenai
duduk persoalan hukum maulid ini, ada baiknya kita telaah sejarah pemikiran
Islam tentang peringatan maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu. Tentu
saja tulisan ini tidak memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup ulama
dominan yang dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran. Adalah
sebagai berikut :
Pendapat Ibnu Taymiyah:
Ibnu Taymiyah dalam kitab
Iqtidla'-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: "Rasululullah
s.a.w. telah
melakukan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau,
seperti khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian beliau pada hari Badar,
Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya
hari-hari itu dijadikan hari raya, karena yang melakukan seperti itu adalah
umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua kejadian Isa hari raya. Hari
raya merupakan bagian dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti,
kalau tidak maka telah membuat sesuatu yang baru dalam agama. Maka apa yang
dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang
memperingati kelahiran Isa, atau karena cinta Rasulullah. Allah mungkin akan
memberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid'ah dengan
menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melakukan itu
padahal mereka lebih mencintai rasul".
Namun dalam bagian lain di
kitab tersebut, Ibnu Taymiyah menambahkan:"Merayakan maulid dan
menjadikannya sebagai kegiatan rutin dalam setahun yang telah dilakukan oleh
orang-orang, akan mendapatkan pahala yang besar sebab tujuannya baik dan
mengagungkan Rasulullah SA. Seperti yang telah saya jelaskan, terkadang sesuatu
itu baik bagi satu kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh
kalangan mu'min yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad
tentang tindakan salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk
membuat mushaf Qur'an, beliau menjawab:"Biarkan saja, itu cara terbaik
bagi dia untuk menyedekahkan emasnya". Padahal madzhab Imam Ahmad
mengatakan bahwa menghiasi Qur'an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad adalah bahwa
pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, maka dimakruhkan, akan
tetapi apabila tidak diperbolehkan, mereka itu akan membelanjakan uanngnya
untuk kerusakan, seperti membeli buku porno dsb.
Pahamilah dengan cerdas
hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam setiap pekerjaan dan kerusakannya,
sehingga kamu mengetahui tingkat kebaikan dan keburukan, sehingga pada saat
terdesak kamu bisa memilih mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang
diajarkan Rasulullah. Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis
dalil itu lebih mudah. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan
dan tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.
Selanjutnya Ibnu Taymiyah
menjelaskan tingkat amal solih itu ada tiga.
Pertama Amal sholeh yang
masyru' (diajarkan) dan didalamnya tidak ada kemaruhan sedikitpun. Inilah
sunnah murni dan hakiki yang wajib dipelajari dan diajarkan dan inilah amalan
orang solih terdahulu dari zaman muhajirin dan anshor dan pengikutnya.
Kedua: Amal solih dari satu
sisi, atau sebagian besar sisinya berisi amal solih seperti tujuannya misalnya,
atau mungkin amal itu mengandung pekerjaan baik. Amalan-amalan ini banyak
sekali ditemukan pada orang-orang yang mengaku golongan agama dan ibadah dan
dari orang-orang awam juga. Mereka itu lebih baik dari orang yang sama sekali
tidak melakukan amal solih, lebih baik juga daripada orang yang tidak beramal
sama sekali dan lebih baik dari orang yang amalannya dosa seperti kafir, dusta,
hianat, dan bodoh. Orang yang beribadah dengan ibadah yang mengandung larangan
seperti berpuasa lebih sehari tanpa buka (wisal), meninggalkan kenikmatan
tertentu (mubah yang tidak dilarang), atau menghidupkan malam tertentu yang
tidak perlu dikhususkan seperti malam pertama bulan Rajab, terkadang mereka itu
lebih baik dari pada orang pengangguran yang malas beribadah dan melakukan
ketaatan agama. Bahkan banyak orang yang membenci amalan-amalan seperti ini,
ternyata mereka itu pelit dalam melakukan ibadah, dalam mengamalkan ilmu,
beramal solih, tidak menyukai amalan dan tidak simpatik kepadanya, tetapi tidak
juga mengantarkannya kepada kebaikan, misalnya menggunakan kemampuannya untuk
kebaikan. Mereka ini tingkah lakunya meninggalkan hal yang masyru' (dianjurkan
agama) dan yang tidak masyru' (yang tidak dianjurkan agama), akan tetapi perkatannya
menentang yang tidak masyru' (yang tidak diajarkan agama).
Ketiga: Amalan yang sama
sekali tidak mengandung kebaikan, karena meninggalkan kebaikan atau mengandung
hal yang dilarang agama. (ini hukumnya jelas).
Pendapat Ibnu Hajar
al-Haithami: "Bid'ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati
hari maulid Rasulullah".
Pendapat Abu Shamah (guru Imam
Nawawi):"Termasuk yang hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah
apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w.
dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia,
sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan
kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk
syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah s.a.w. kepada seluruh alam
semesta".
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab
Fatawa Kubro menjelaskan:"Asal melakukan maulid adalah bid'ah, tidak
diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama, akan tetapi didalamnya
terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa
melakukan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah
melakukan buid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya telah melihat landasan yang
kuat dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. datang ke
Madina, beliau menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka beliau
bertanya kepada mereka, dan mereka menjawab:"Itu hari dimana Allah
menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu
semua. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa boleh melakukan syukur pada
hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi penyelamatan dari
mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa
dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, membaca
al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di
muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melakukan syukur berupa
membaca Qur'an, memberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan
Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih.
Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka
hukumnya dikembalikan kepada hukum pekerjaan itu, kalau itu mubah maka hukumnya
mubah, kalau itu haram maka hukumnya haram dan kalau itu kurang baik maka
begitu seterusnya".
Al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab
Syarh Mawahib Ladunniyah mengatakan:"Melakukan perayaan, memberi makan
orang disunnahkan tiap waktu, apalagi kalau itu disertai dengan rasa gembira
dan senang dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu. Tidaklah
sesuatu yang bid'ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid'ah yang
disunnahkan dan bahkan diwajibkan".
Imam Suyuti berkata: "Menurut
saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an
dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya.
Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang.
Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah.
Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW,
menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia".[2]
Syeh Azhar Husnain Muhammad
Makhluf mengatakan:"Menghidupkan malam maulid nabi dan malam-malam bulan
Rabiul Awal ini adalah dengan memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak
syukur dengan nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya
Rasulullah s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang
santun dan khusu' dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama seperti
amalan-amalan bid'ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur adalah
menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Cara itu meskipun tidak
dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga pada masa salaf terdahulu
namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah hasanah".
Seorang ulama Turkmenistan
Mubasshir al-Thirazi mengatakan:"Mengadakan perayaan maulid nabi
Muhammad s.a.w. saat ini bisa jadi merupakan kewajiban yang harus kita
laksanakan, untuk mengkonter perayaan-perayaan kotor yang sekarang ini sangat
banyak kita temukan di masyarakat"
Dalil-dalil yang
memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w.
1. Anjuran bergembira atas
rahmat dan karunia Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:
قُلْ
بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا
يَجْمَعُونَ
“Katakanlah:
"Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan. QS.Yunus:58.
2. Rasulullah SAW sendiri
mensyukuri atas kelahirannya. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:
عَنْ
أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ
وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ . رواه مسلم
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim, Abud Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan Baghawi).
3. Diriwayatkan dari Imam Bukhori
bahwa Abu Lahab setiap hari senin diringankan siksanya dengan sebab
memerdekakan budak Tsuwaybah sebagai ungkapan kegembiraannya atas kelahiran
Rasulullah SAW. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur'an jelas mencelanya,
diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah
SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan
kelahiran Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Hukum Maulid
Melihat dari pendapat-pendapat
ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat-pendapat ulama terdahulu
seputar peringatan maulid adalah sebagai berikut:
1. Malarang maulid karena itu
termasuk bid'ah dan tidak pernah dilakukan pada zaman ulama solih pertama
Islam.
2. Memperbolehkan perayaan
maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan
berguna bagi masyarakat. Ini merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah
yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada
beliau.
3. Menganjurkan maulid, karena
itu merupakan tradisi baik yang telah dilakukan sebagian ulama terdahulu dan
untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.
Jadi masalah maulid ini
seperti beberapa masalah agama lainnya, merupakan masalah khilafiyah, yang
diperdebatkan hukumnya oleh para ulama sejak dulu. Sebaiknya umat Islam
melihatnya dengan sikap toleransi dan saling menghargi mengenai perbedaan
pendapat ini. Tidak selayaknya mengklaim paling benar dan tidak selayaknya
menuduh salah lainnya.
Bahkan kalau dicermati,
sebenarnya pendapat yang melarang dan yang memperbolehkan perayaan maulid
tujuannya adalah sama, yaitu sama-sama membela kecintaan mereka kepada
Rasulullah s.a.w. Maka sangat disayangkan kalau umat Islam yang sama-sama
dengan dalih mencintai Rasulullah s.a.w. tetapi saling hujat dan bahkan saling
menyakiti.
Etika merayakan Maulid Nabi
Untuk menjaga agar perayaan
maulid Nabi tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu
diikuti etika-etika berikut:
1. Mengisi dengan
bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا
تَسْلِيماً
"Sesungguhnya Allah dan
malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman!
Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya". QS. Al-Ahzab:56.
2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah.
Syekh Husnayn Makhluf berkata:
"Perayaan maulid harus dilakukan dengan berdzikir kepada Allah SWT,
mensyukuri kenikmatan Allah SWT atas kelahiran Rasulullah SAW, dan dilakukan
dengan cara yang sopan, khusyu' serta jauh dari hal-hal yang diharamkan dan
bid'ah yang munkar".[3]
3. Membaca sejarah Rasulullah
s.a.w. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.
3. Memberi sedekah kepada yang
membutuhkan atau fakir miskin.
4. Meningkatkan silaturrahmi.
5. Menunjukkan rasa gembira
dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah s.a.w. di
tengah-tengah kita.
6. Mengadakan pengajian atau
majlis ta'lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuri tauladani
Rasulullah s.a.w.
Jika timbul pertanyaan,
perayaan maulid yang datangnya pada bulan Robi'ul Awwal, juga bertepatan dengan
bulan wafat Rasulullah SAW, mengapa tidak ada luapan kesedihan atas
wafatnya beliau? Imam Suyuthi menjelaskan: "Kelahiran Nabi SAW adalah
kenikmatan terbesar untuk kita, sementara wafatnya beliau adalah musibah
terbesar atas kita. Sedangkan syariat memerintahkan kita untuk menampakkan rasa
syukur atas nikmat dan bersabar serta diam dan merahasiakan atas cobaan yang
menimpa. Terbukti agama memerintahkan untuk menyembelih kambing sebagai 'aqiqoh
pada saat kelahiran anak, dan tidak memerintahkan menyembelih hewan pada saat
kematian, maka kaidah syariat menunjukkan bahwa yang baik pada bulan ini adalah
menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW bukan menampakkan
kesusahan atas musibah yang menimpa". [4]
Oleh karena hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur serta penghormatan kepada Rasulullah SAW, sudah semestinya tidak dinodai dengan kemunkaran-kemunkaran dalam merayakannya. Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, tampilnya perempuan di atas pentas dihadapan kaum laki-laki, alat-alat musik yang diharamkan dan lain-lain. Begitu juga peringatan maulid tidak seharusnya digunakan untuk saling provokasi antar kelompok Islam yang berujung pada kekerasan antar kelompok. Sebab jika demikian yang terjadi, maka bukanlah penghormatan yang didapat akan tetapi justru penghinaan kepada Rasulullah SAW.
Ustadz Muchib Aman Aly
Ustadz Muhammad Niam
[1]Imam Ghazali Said MA, Dosen Fakultas Adab UIN Sunan Ampel Surabaya,
meragukan kebenaran data imam Suyuthi ini. Menurutnya, tradisi peringatan
maulid sebenarnya telah dilakukan oleh orang-orang Syi'ah sebelum raja Al-Mudhaffar.
Menurut penulis, ada kesalahan pemahaman dari penjelasaan imam Suyuthi ini.
Imam Ghazali Said MA tidak memahami kontek penjelasan imam Suyuthi dalam kitab
Al-Hawi (kumpulan fatwanya). Imam Suyuthi hanya memberi penjelasan bahwa
raja-raja Islam yang pertama kali mengadakan peringatan maulid secara
besar-besaran adalah raja Al-Mudhaffar. Beliau tidak menyinggung rakyat biasa
yang bukan raja, tidak pula menyinggung raja yang memperingati secara
sederhana yang tidak sebesar perayaan peringatan maulid yang dilakukan raja
Al-Mudhaffar. Bisa saja sebelumnya telah ada beberapa orang atau bahkan ulama
yang memperingatinya, namun tidak menjadi acara resmi Negara. Atau bahkan
raja-raja sebelumnya telah ada yang memperingatinya, namun tidak semeriah
Al-mudhaffar, sehingga tidak sampai menggugah para sejarawan untuk mencatatnya
sebagai peristiwa yang luar biasa.
[2] Al-Hawi li al-Fatawa juz l hal. 251-252.
[3] Fatawa Syar'iyyah juz l hal.131.
[4] Mawsu'ah Yusufiyyah juz l hal. 149.